Cerita berbeda dari balik jeruji di China dan Indonesia sangat
jelas terpampang. Di negeri tirai bambu itu, seorang narapidana kasus korupsi
bersiap menanggung malu sendiri jika terbukti bersalah. Konsekuensinya
bunuh diri menjadi jalan terakhir karena malu dengan aib yang
diterimanya.
Sementara di tanah air, perlakuan istimewa sangat
mencolok terlihat bagi napi koruptor. Mulai dari ruangan khusus hingga
fasilitas istimewa seperti menjalankan usahanya dari dalam balik jeruji
seolah menjadi pemandangan yang lumrah di setiap sel negeri ini.
Hal itu terbukti dari pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) belum lama ini. Lembaga anti rasuah itu mengaku kecolongan
terkait beberapa narapidana yang kerap membawa alat komunikasi ke dalam
sel. Malu atas kelalaiannya, KPK pun langsung bertindak dengan
memberikan sanksi tambahan kepada napi tersebut.
"Terhadap
pelanggaran tersebut, telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan
di lantai sembilan Rutan C1. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober,"
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha,
melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (24/10).
Namun
cerita empuknya di balik rutan prodeo bagi napi koruptor bukan hanya ini
terjadi. Berikut rangkuman cerita para napi yang enak tinggal di balik
jeruji, Sabtu (1/11):
1. Bisa bawa HP di penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi
akhirnya mengakui kecolongan dengan ulah beberapa tahanannya diam-diam
memasukkan perangkat elektronik ke dalam sel. Mereka mengaku beberapa
tahanan kedapatan menyelundupkan perangkat elektronik seperti telepon
seluler, penyimpan daya, dan modem nirkabel.
Menurut informasi
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui
pesan singkat, Jumat (24/10), dari serangkaian inspeksi mendadak
dilakukan di rumah tahanan petugas menemukan sembilan ponsel, tiga
penyimpan daya, dan sebuah modem nirkabel. Dia mengatakan, akibat
perbuatan beberapa tahanan itu, KPK telah menjatuhkan sanksi. Meskipun
tidak semua tahanan menyimpan perangkat itu, tapi beberapa ketahuan
menggunakannya secara bergiliran.
"Terhadap pelanggaran tersebut,
telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai sembilan
Rutan C1. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober. Keenam tahanan
tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy
Renyut), MJ (Mamak Jamaksari), G (Gulat Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi
Kumala alias Sui Teng)," tulis Priharsa.
Sementara di Rutan
Guntur, petugas juga menemukan ada tahanan menyimpan ponsel. Mereka
adalah HS (Heru Sulaksono), TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan),
dan AS (Ade Swara).
"Tiga tahanan KPK di Rutan Guntur, yaitu HS
(Heru Sulaksono) hukuman efektif sejak 16 Oktober. TCW (Wawan) dihukum
sejak 13 Oktober, dan AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober," lanjut Priharsa.
2. Keluar-masuk penjara
Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus korupsi sempat keluyuran meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mochtar dikabarkan sempat pergi ke Ibukota Jakarta.
Tim
investigasi Kemenkum HAM Jabar langsung bergerak cepat dengan mengusut
terkait keluyurannya napi koruptor yang di vonis Mahkamah Agung (MA)
terbukti sah melakukan korupsi
bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300
juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta ini.
Sembilan orang diperiksa, termasuk pihak otoritas dari penjara di LP
Sukamiskin, tempat mantan Wali Kota Bekasi itu mendekam.
"Sampai
sekarang sudah sembilan orang (diperiksa). Saya periksa mulai dari
bawah, sampai nanti Kalapas," kata Ketua Tim Investigasi Kemenkum HAM
Jabar, Agus Anwar, Jumat (31/10).
Agus mengatakan belum bisa
memberikan informasi lanjut terkait materi pemeriksaan.Namun, Agus
memastikan akan objektif dan menindak tegas siapapun yang bersalah.
"Pokoknya
saya akan objektif, tidak pandang bulu. Siapa yang bersalah akan
ditindak. Apalagi saya ditunjuk langsung pimpinan," tegasnya.
3. Pimpin daerah dari penjara
Meskipun sudah ditahan KPK, Ratu Atut sempat memimpin Banten di penjara.
Dia ogah mundur meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa
pejabat di Pemprov Banten sempat menjenguk Ratu Atut untuk koordinasi.
Termasuk Rano Karno yang saat itu menjadi wakilnya.
Setelah
menjadi terpidana, kini status Ratu Atut hanya sebagai nonaktif gubernur
Banten. Sedangkan wakilnya, Rano Karno sebagai Plt Gubernur Banten.
Atut masuk penjara setelah tersangkut kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Belum ada pendelegasian sama sekali," ujar Rano Karno di Cilegon, Banten, Senin (23/12).
Setelah sempat sejenak memerintah Banten lewat penjara, kini roda pemerintahan Banten sudah dipimpin oleh Rano Karno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar